dd6xhGwqYy8Hb9L8NXF5UGzLHNvpiXVI6LGMRJ4y

PerMenKes No. 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

      Untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.






sumber:aspak.yankes.kemkes.go.id
Baca juga...

Baca juga...

Posting Komentar