Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN DAN PRASARANA RUMAH SAKIT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
- Bangunan Rumah Sakit adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya yang berada di atas tanah/perairan, ataupun di bawah tanah/perairan yang digunakan untuk penyelenggaraan Rumah Sakit.
- Prasarana Rumah Sakit adalah utilitas yang terdiri atas alat, jaringan dan sistem yang membuat suatu bangunan Rumah Sakit bisa berfungsi.
- Rencana Blok Bangunan Rumah Sakit adalah peletakan blok-blok bangunan dengan bentuk rencana atapnya yang ditempatkan pada permukaan suatu tapak, dimana konsep tata letak memperhatikan hubungan pola aktifitas antar blok bangunan tersebut.
- Massa Bangunan adalah elemen tapak (site) yang berbentuk bangunan, baik secara individual maupun kelompok yang ditata dengan pengorganisasian tertentu sehingga membentuk ruang luar yang jelas alurnya.
- Ruang adalah gabungan/kumpulan dari ruangan-ruangan sesuai fungsi dalam pelayanan Rumah Sakit yang saling berhubungan dan terkait satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan pelayanan kesehatan dari suatu Ruang.
- Ruangan adalah bagian dari Ruang merupakan tempat yang dibatasi oleh bidang-bidang fisik maupun non fisik yang memiliki fungsi spesifik.
- Kompartemen adalah sistem proteksi ruangan yang tahan terhadap api dengan seluruh dinding, lantai, langit-langit dan bukaan-bukaan menggunakan bahan bangunan yang mempunyai tingkat ketahanan api minimal 2 (dua) jam.
- Instalasi adalah jaringan utilitas mulai dari sumber hingga penggunaan.
- Pemeliharaan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pengelolaan bangunan dan prasarana secara promosi, inspeksi, preventif, dan korektif agar tetap berfungsi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2 Pengaturan persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit bertujuan untuk:
- a. mewujudkan Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
- b. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis bangunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
- c. meningkatkan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.
Pasal 3 Persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit.
Selengkapnya silhkan unduh file PDF dibawah ini;